Beberapa Warga Desa Pegandon Melapor Persoalan Penyelesaian Sengketa Informasi Kepada KIP Jawa Tengah
Jawa Tengah- Beberapa Warga Desa Pegandon Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah telah melaporkan permohonan penyelesaian sengketa terkait informasi Kepada Komisi Informasi Publik Jateng , Selasa (18/07/2023) untuk yang ke dua kalinya beberapa warga Desa Pegandon Kabupaten Kendal ,Ali Mochfidzin RT 02 RW 05 mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Jawa Tengah.
Berawal dari musyawarah warga atas kesepakatan dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pegandon dan sesuai yang dipahami
bahwa laporan penyelenggaraan pemerintah Desa diberikan ke Bupati Kendal melalui Camat Pegandon serta Ke BPD sebagainama tugas fungsi yang mana melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa . oleh karena itu, Beberapa warga tersebut meminta salinan LKPPD ( Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) ke BPD setempat
tetapi oleh BPD penyimpanan kearsipannya di Balai Desa dan kewenangan memberikan salinan itu ada pada Pemerintah Desa, di balai Desa Pegandon Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.Namun Pemerintahan Desa menjawab untuk menunggu dan akan dikoordinasikan dengan Perangkat Desa yang lain , Setelah satu minggu kemudian warga mengkonfirmasi kembali ke Pemerintah Desa dan sekalian menyerahkan surat permohonan meminta salinan data kepada PPID Desa
karena secara lisan tidak di tanggapi , Sampai batas waktu yang ditentukan sesuai aturan Komisi Informasi Publik (KIP) warga kembali berkirim surat keberatan kepada Kepala Desa sebagai atasan PPID dan sampai batas waktu yang ditentukan sesuai aturan KIP warga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP JAWA TENGAH , Adapun salinan data yang diminta meliputi:
1. RAB lampu penerangan jalan dusun 1 dan dusun 2 desa pe
gandon kec pegandon kab kendal sumber anggaran BKK dana Dusun tahun anggaran 2022 beserta Laporan Pertanggung jawaban dan lampiran
2. Perdes APBDes tahun 2020
3. Perdes Perubahan APBDes
Tahun 2020
4. Laporan Pertanggungjawa
ban APBDes beserta lampiran
Tahun 2020
5. LKPPD atau LPPD Tahun 2020
Menurut narasumber pemerintah Desa Pegandon sudah pernah diajukan sidang sengketa di KIP Jawa Tengah oleh Narasumber dan memberikan data yang di minta narasumber tetapi untuk kali yang ke dua ini tidak mau memberikan lagi dan dengan terpaksa harus sidang sengketa ke KIP Jawa Tengah.
Jadi, Warga dari kejadian ini menimbulkan 1 pertanyaan apakah sosialisasi berkaitan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kendal tidak berjalan dengan baik dan padahal warga secara administrasi sudah menyurati pemerintah desa namun pihaknya menyesalkan baik di Pemerintahan Desa maupun Badan Pengawasan Keuangan Daerah Kab.Kendal Juga diduga tidak transparan terhadap hak informasi untuk mencerdaskan dan menjaga kondusifitas dan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum di Deaa.Sehingga Wajib Kejaksaan Negeri turun tangan langsung dan mengkroscek apakah anggaran sudah direalisasikan atau sebaliknya justru ini menjadi masalah jika warga ingin Desanya bebas dari korupsi akan tetapi tidak mendapatkan akses informasi berkaitan realisasi anggaran pemerintah desa setempat,tegas warga Desa Pegandon Ali.(red)

