Warga Desa Mencari Keadilan: Kepala Desa Pegandon di laporkan KIP Jawa Tengah
BMN- Awal Bulan Agustus 2023 dilaksanakan sidang ajudikasi non litigasi di Kantor Komisi Informasi Jawa Tengah Jl.Tri lomba Juang no 18 Semarang .
Jadi,Antara warga yang bernama Ali Mochfidzin melaporkan Kades Pegandon Kab.Kendal Jawa Tengah.
Berawal kejadiannya adalah adanya sebuah informasi yang dia dengar dari kumpulan Rt 03/Rw 04 akan ada bantuan dana dusun , sebagai perwujutan visi dan misi Bupati terpilih berupa lampu penerangan jalan tenaga surya , ketika sudah dikerjakan pemasangan lampu tersebut baru beberapa hari sudah ada yang tidak menyala alian mati, karena mengikuti aturan dan
menunggu sampai ada
penyampaian informasi oleh
pemerintahan desa pada masarakat melalui IPPD dan INFOGRAFIS APBDes dengan batas waktu penyampaian ahir bulan maret , oleh warga dilihat dan dibaca untuk 2 dusun 200 juta tidak ada keterangan lainya , dan baik di IPPD dan INFOGRA FIS APBDes tidak tercantum contak aduan sebagaimana petunjuk Permendagri no 20 tahun 2018 pasal 39 dan pasal 72 ayat 2 dan Perbup no 38 thn 2020 pasal 80 ayat 1 dan 2 utk memudahkan ketika ada masukan yang akan di sampaikan warga atas IPPD dan INFOGRAFIS APBDes , karena di desa ada BPD sebagai perwakilan tempat menyampai kan masukan , aspirasi dan hal-hal yang berkaitan dengan desa , warga menghadap BPD perwakilan wilayahnya yang bernama bapak Kholik posisinya juga sebagai wakil ketua untuk minta LKPPD dan RAB lampu penerangan jalan terus disampaikan beliaunya untuk langsung ke ketua BPD bapak Abdul Kohar tapi oleh pak ketua disampaikan ada pada pak wakil ketua selanjutnya saya ke pak wakil ketua lagi katanya di simpan di balai desa dan untuk minta salinan tersebut disuruh koordinasi dengan ketua BPD selanjutnya warga dan ketua BPD buat janjian untuk ke Balai Desa antara jam 09.00 s/d 10.00 . Berdasarkan janjian itu warga ke balai desa antara jam 09.30 tapi pak ketua BPD sudah tidak ada dan di temui oleh pak Kades Reza Pahlevi ( RP )dan lainnya selanjutnya saya sampaikan mau minta salinan LKPPD oleh pak kades akan di koordinasikan dulu dengan perangkat lainnya dan menunggu tidak ada kabar kejelasannya , sesuai petunjuk KIP untuk mendapatkan data warga membuat surat permoho nan ke PPID dan ketika tidak di respon dilanjutkan surat keberatan ke atasan PPID dan ketika tidak di tanggapi juga maka kita bersurat ke KIP untuk memohon penyelesaian sengketa informasi.(Red)

