Koperasi Sejahtera Putera Bangsa (KSPB )& Lembaga Pengelola Hutan Desa(LPHD )Bersepakat Untuk Mengelola SDA Hutan Desa Seluas Kurang Lebih 277 H
NBM-Koperasi Sejahtera Putera Bangsa (KSPB )Dan Lembaga Pengelola Hutan Desa(LPHD )Bersepakat Untuk Mengelola SDA Hutan Desa Seluas Kurang Lebih 277 H.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan program pengelolaan hutan desa sejak tahun 2014 sampai pada tahun 2022 diterbitkan Kepmen SK.287 tentang penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus oada sebagian hitan negara yang berada pada kawasan hutan Jawa.
Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa khususnya kelompok petani hutan dalam mengelola SDA yang ada di sekitar mereka dengan baik dan benar.
Koperasi Sejahtera Putera Bangsa (KSPB ) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) yang berada di Desa Laksana Nanjung Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur Jawa Barat,kini secara resmi bersepakat untuk mengelola SDA hutan desa seluas kurang lebih 277 H ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Hektar, Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.13133/ MENLHK – PSKL / PKPS /PSL.0/12/2023 tanggal 15 Desember 2023. Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 1548/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, Dengan SK ini telah resmi memiliki hak kelola atas hutan desa atau Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus ( KHDPK )
Ketua Lembaga pengelola Hutan Desa Laksana Nanjung, menerangkan hutan merupakan sumber pangan sekaligus penopang kehidupan warga masyarakat di Desa tersebut.
Dengan adanya kerjasama Antara Koperasi Sejahtera Putera Bangsa LSM GMBI yang diketuai oleh Ibu Azizah Talita Dewi S.Sos MM dan LPHD Nanjung yang dinakhodai bapak Jojo, sekaligus penerima manfaat sehingga pengakuan hak kelola atas hutan desa tersebut menjadi titik terang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.
Sistem pengelolaan hutan desa merupakan suatu sistem pengelolaan hutan yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa yang memiliki hak atas hutan di sekitar tempat tinggal mereka.
Sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pengelolaan hutan desa tidak hanya menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian dan kegiatan ekonomi lainnya bagi masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan hutan desa juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup yang terkait dengan konservasi sumber daya alam.
Kerjasama pengelolaan hutan Desa ini telah tertuang dalam satu perjanjian merupakan kontrak payung dan didalam pelaksanaan nya akan dibuat perjanjian turunan atau addendum yang akan terpisahkan dari kontrak payung ini’ Untuk mengatur hal – hal teknis sesuai dengan detail pengelolaan HHBK nya.
Kadiv Pemberdayaan Sosial LSM GMBI Fiden Menyampaikan Tujuan utama program ini adalah perhutanan sosial dan untuk mensejahterakan masyarakat petani didaerah atau di desa tersebut,dan program perhutanan sosial ini akan dilakukan di Kabupaten – Kabupaten di Indonesia dengan Lembaga pengelola Hutan Desa dan KSPB LSM GMBI untuk skala Nasional,dan di Cianjur ini yang pertama sebagai Pilot Project.
Dan ditambahkan pernyataan dari pendamping perhutanan sosial Bapak Endang Hidayat “mengatakan kita akan membentuk sepuluh kelompok yang terbagi lima kelompok untuk tanaman kopi,dua kelompok untuk Sorgum,dua kelompok untuk porang dan satu kelompok untuk palawija.
Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat desa sekitar perhutanan sosial ini bisa meningkat dan mengurangi laju urbanisasi dan penumpukan masyarakat di kota.

