MENCARI KEADILAN ATAS HAK KEPEMILIKAN TANAH BAPAK DARNA BIN DULSARIDDI KECAMATAN SUMUR PANDEGLANG BANTEN
Details
BMN-Munculnya surat pernyataan pemberi hibah upaya penerbitan sertifikat atas hak kepada seseorang yang bukan ahli waris dari pemilik sah objek tanah berdasarkan bukti kutipan C nomor 782 dan bukti iuran pembangunan daerah tertanggal 7 Desember 1973 dengan luas lebih kurang 17.000 m² objek tanah blok 22 kelas Desa III dengan pemegang hak yang sah adalah Alman bin Kusen.
objek tanah tersebut dengan batas sebagai berikut, batas Utara berbatasan dengan tanah Sudirman, Selatan berbatasan dengan tanah saeful, Barat berbatasan dengan tanah Guru Endi dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kiyai Udin keberadaannya kini menjadi buah bibir yang mengerucut Dugaan adanya praktek mafia tanah yang di lakukan oleh Oknum petugas yang berkuasa dan sekelompok orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya memampatkan untuk kepentingannya.
hal ini dibuktikan atas dasar adanya peralihan atas hak tanah diduga ada oknum yang memanipulasi data sehingga cacat administrasi” ujar Paidi widianto. Selaku kuasa dari Darna bin Dulsarid bin Alman (Alm) mengingat tidak didukung oleh alat bukti yang sah,”tambahahnya.
Alman bin Kusen (Alm) memiliki putra bernama Dulsarid sedangkan Dulsarid memiliki anak di antaranya bernama Darna lahir di Pandeglang 01/07/1960 yang beralamat Kp. Hay Hay RT. 005/005 Desa Kertajaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Provinsi Banten, akan menggugat atas dugaan adanya persekongkolan dalam upaya memanipulasi data dan merampas hak nya sebagai waris dari Dulsarid saat di wawancara ,( 01/03/2024) di kediamannya.
Selanjutnya, Dikonfirmasi Saman sebagai saksi hidup siap mempertanggungjawabkan keterangannya karena Saman ” mengetahui benar bahwa tanah tersebut milik alam bin Kusen yang harusnya jatuh kepada anaknya cucunya bernama Bapak Darna bukan kepada orang lain. carut marutnya masalah ini ketika orang tuanya Darma meninggal dunia,” ujar Saman sebagai saksi hidup saat dikonfirmasi dikediamannya di Kec. Sumur Pandeglang Banten.
Seharusnya Penegakan hukum harus dilakukan oleh penyelenggara negara dengan baik dan tidak menyalahi aturan perundangan apa lagi adanya persekengkolan atau turut serta melakukannya perlu ditindak tegas jika terlihat adanya keberpihakan karena diatur pada PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban dan larangan serta sangsinya berdasar reporma agraria nomor 11 tahun 2016 mengatur tentang penyelesaian kasus tanah.
Sehingga Darma Bin Dulsarid melakukan pencabutan surat akta hibah pada tanggal 28 Desember 2023 dan telah di leges dikantor pos agar mempunyai kekuatan hukum.
Hal ini dilakukan berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 pasal 36 ayat 2 urainnya tidak seorangpun dirampas dengan sewenang wenang dan melawan hukum, dan pasal 37 ayat 1 bahwa pencabutan hak milik atas suatu demi kepentingan umum, hanya dibolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar sesuai perundangan undangan.
praktik penyerobotan lahan serta upaya melawan terhadap termasuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat yang menjadi korban tindakan tersebut ujar ” AHY” Mentri ATR BPN dan Tata Ruang yang baru saja dilantik pada akhir pemerintahan Joko Widodo.
“Kalau ada rakyat berhadapan dengan mafia tanah, sudah pasti Kementerian ATR akan berpihak pada rakyat, akan membela rakyat kecil,” ujarnya tegas pada sambutannya.
“Jangan sampai hak mereka diinjak, tambah.
atas adanya dugaan tersebut pihak awak media akan melanjutkan informasi ini dan bergerak untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi kepada instansi pemerintah yang terkait di wilayah Kec. Sumur Kab. Pandeglang Banten. sehingga berita ini dimuat (Red/Tim)


