Menuntut Keadilan Awak Media Laporkan Tindakan Kekerasan Kepada Wartawan
BMN-Wartawan media online di keroyok massa saat melakukan investigasi “Diduga Penimbun BBM” Bahan Bakar Minyak dari truk tangki di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Ke empat Wartawan tersebut sudah menjalankan tugas jurnalistik dengan menyebut “Kami wartawan dan sekaligus menunjukkan legalitas pers, namun kami tetap diteriaki maling dan pada akhirnya para pelaku melakukan pengeroyokan”, kata Ali Yusron Dkk di Polres Kota Padangsidimpuan, Senin(13/11/2023).
Pengeroyokan yang keji dan tanpa alasan tersebut ke empat Wartawan media online mengalami luka yang sangat serius, bahkan sekujur tubuh wartawan tersebut mengalai memar, kejamnya para pelaku harta benda wartawan seperti telepon selular (HP) juga mereka rampas sekaligus di hancurkan.
Lanjut keterangan pers Wartawan media online tersebut mengatakan sempat di disandra di empat titik tempat, selepas itu ke empat wartawan dilarikan ke rumah sakit terdekat dan dilakukan visum, dan juga membuat laporan pengaduan sesuai laporan nomor STTLP/B/518/XI/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Hari Senin 13/11/2023 sekitar pukul 15:00, wartawan melihat unit truk tangki Pertamina masuk ke salah satu bengkel di dekat Rumah Makan Manunggang Julu, truk tangki parkir di belakang bengkel, unit truk langsung ke belakang, Sehingga truk tangki BBM tersebut tidak terlihat awak media maupun terlihat dari jalan raya.
Wartawan ini serentak mengeluarkan Handphone mendokumentasikan orang-orang yang berada di truk tangki, para wartawan tersebut menduga akan menyedot BBM atau ‘mengompeng tangki’ dan juga menimbun BBM dirumah tersebut.
Perlakuan yang diterima oleh wartawan media online sungguh kejam dan tragis, para wartawan media online meminta kepada Kapolres Kota Padangsidempuan agar menindak lanjuti laporan yang kami.
4. Perlakuan wartawan tidak bisa menerima dan melayangkan laporan resmi dengan kasus:
1. Diduga Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi sehingga harus ada sangsi hukum.
2. Menghalang-halangi tugas wartawan sesuai UU Pers 1999 barang siapa yang menghalangi tugas wartawan akan dituntut sesuai peraturan yang berlaku.
3. Perampasan telepon/HP wartawan dalam hal ini perbuatan melawan hukum dirampas dugaan perampasan perbuatan melawan hukum.
4. Pengeroyokan kepada wartawan sangat disayangkan masih ada kriminalisasi kepada awak media harus diusut tuntas oleh penegak hukum.
Keempat perlakuan tersebut sudah layak pihak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa para pelaku Pengeroyokan tersebut.(D.srg)

